FiqhTuntunan

Pengantar Ilmu Waris

Sri Widiyati (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jateng di UNIMMA)

Apakah ilmu warist itu ?

Ilmu warist / fara’idh  adalah ilmu yang mempelajari bab warist baik secara fiqih dan secara hitungan .

Ada dua subyek [orang ] yg belajar ilmu warist

  • Tholabul ilmi : yaitu seseorang yang mempelajari ilmu warist sampai mendalam sehingga punya kemapuan utk memecahkan atau menyelesaikan sebuah kasus warist .
  • Masyarakat umum : yaitu seseorang yang mempelajari ilmu warist dengan target ia siap menerima hukum / syariat dan aturan – aturan dalam pembagian warist .

Bab Bagian Ilmu Warist

  • Ahkam Fiqiyah yaitu teori hukum . Sepertiga dari teori hukum belum menyentuh soal hitungan , bahkan ilmu ini adalah sangat mendasar dan sangat penting utk diketahui / dipelajari .
  • Ilmu hisab yaitu bagaimana cara menghitung bagian dari masing – masing ahli warist .

Ada tiga rukun warist

  • Muwarist yaitu si mayit : orang yang akan dipindahkan hartanya
  • Warist yaitu ahli warist yang akan mendapatkan harta dari si mayit
  • Mauruts yaitu harta si mayit [ harta yang dimiliki si mayit sebelum ia meninggal dunia dan hak yang punya nilai royalty .

Ada tiga syarat penerima warist

  • Muwarist harus sudah meninggal dunia , baik secara hakiki atau secara hukum .
  • Ahli warist yang masih hidup
  • Ahli warist mengetahui sebab ia mendapatkan harta dari si mayit

Sebab – sebab seseorang bisa menerima harta warist

  1. sebab nasab yaitu keturunan dari pihak laki – laki
  2. sebab pernikahan
  3. walaq yaitu orang yang memerdekakan budak , maka jika si budak yang dimerdekakan itu meninggal dunia maka  hartanya jatuh pada si walaq .

Penghalang yang dapat menghilangkan hak warist

  1. budak
  2. pembunuh
  3. murtad . perbedaan agama .

Pertanyaannya . Sejak kapan harta mayit bisa  dimiliki / pindah ke tangan ahli warist ?

JAWABAN, semenjak kewajiban utk si mayit diselesaikan [ biaya pengurusan jenazah , utang jenazah , wasiat jenazah ] .

Jika kewajiban terhadap mayit tersebut sudah diselesaikan , maka sisa harta sebaiknya segera dibagi , kecuali ada udzur syar’i  atau ada kesepatan ahli warist dikarenakan obyek warisan sulit dicairkan .

Adapun yang bisa dijadikan udzur syar’i adalah sebagai berikut

  • ada ahli warist yang statusnya belum jelas , misalkan  ada banci / tidak ada kejelasan kelamin laki  –laki atau wanita  .
  • Ada ahli warist yang hilang atau keberadaannya tidak diketahui .

PERBEDAAN WARIST, HIBAH, WASIAT

WARIST

  • Dari harta orang yang sudah wafat
  • Hanya khusus utk ahli warist
  • Prosentase / bagian sudah ditentukan oleh syariat , dan dihabiskan
  • Harta warist bersifat IJBAARI [ otomatis ]
  • Pindah milik setelah diselesaikan kewajiban terhadap mayit .

HIBAH

  • Dari harta orang yang masih hidup dan dalam keadaan sehat wal afiat
  • Bebas diberikan kepada siapapun , terserah kepada pemilik harta .
  • Prosentasi terserah kepada pemilik harta , tapi harus adil [ jika diberikan kpd anak – anaknya ]
  • Tidak boleh ada tendensi untuk meng- akali syariat islam [ berniat menghindar dari hukum warist]
  • Harus langsung bisa pindah hak setelah ada akad serah terima bukti kepemilikan  , harta hibah tidak ditarik kembali oleh ahli warist pemberi hibah .

WASIAT

  • Dari harta orang yang masih hidup , boleh dalam keadaan sehat atau dalam keadaan sakit . Isi wasiat masih bisa diubah oleh pemberi wasiat selama ia  masih hidup .
  • Untuk selain ahli warist
  • Prosentase tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta yang dimiliki .
  • JIka harta yang dimiliki hanya sedikit , maka tidak perlu berwasiat . [ untuk ahli warist ]
  • Harta baru bisa dimiliki setelah si pemberi wasiat meninggal dunia .

GAMBAR HUBUNGAN WARIST DARI SEBAB NASAB

2

USUL

 

A                               3

MAYIT                      HAWASYI

 

1

FURU’

Urutan kekuatan sesuai nomor

Nomor 1 &2 tidak bisa saling mengahalangi atau menutupi baik laki – laki atau perempuan

Nomor 3 tertutupi oleh no 1 & 2 yang laki – laki

Dalam pembagian warist selama masih ada 5 [ lima ] orang ini , maka pembagian selesai .

Mereka adalah : Bapak si mayit , Ibu si mayit , Istri / Suami si mayit , Anak laki – laki si mayit dan Anak perempuan si mayit

BERIKUT TABEL PEMBAGIAN HARTA WARIST

NO AHLI WARIST BAGIAN SYARAT DASAR HUKUM [ DALIL]
1 Suami / duda ½ Apabila mayit tidak pumya keturunan Qs an nisa’ 12
Suami / duda ¼ Apabila mayit punya keturunan Qs an nisa’ 12
2 Istri / janda ¼ Apabila mayit tidak punya keturunan Qs an nisa’ 12
Istri / janda 1/8 Apabila mayit punya keturunan Qs an nisa’ 12
3 Anak perempuan ½ Apabila hanya berjumlah satu saja Qs an nisa’ 11
Anak perempuan 2/3 Apabila dua orang atau lebih Qs an nisa’ 11
Anak perempian 2 : 1 Apabila bersama dengan anak laki –laki Qs an nisa’ 11
4 Ayah mayit 1/3 Apabila mayit tidak meninggalkan keturunan Qs an nisa’ 11
Ayah mayit 1/6 Apabila mayit meninggalkan keturunan Qs an nisa’ 11
5 Ibu mayit 1/3 Apabila tidak meninggalkan keturunan atau dua saudara lebih Qs an nisa’ 11
Ibu mayit 1/6 Apabila mayit meninggalkan keturunan atau dua saudara lebih Qs an nisa’ 11
Ibu mayit 1/3 Dari sisa setelah diambil janda / duda bila bersama sama ayah Qs an nisa’ 11
6 Saudara laki 2 1/6 Apabila mayit tidak meninggalkan keturunan dan ayah Qs an nisa’ 12
7 Saudara perempuan seibu 1/6   Qs an nisa’ 12
8 Saudara laki 2 & saudara perempuan seibu 1/3 Bila mereka dua orang lebih Qs an nisa’ 12
9 Saudara perempuan kandung atau seayah ½ Apabila mayit tdk meninggalkan keturunan dan ayah KHI pasal 182
10 Anak laki –laki Ashobah Sisa harta  

 

Istilah 2 dalam fiqih warist

  • Ashabul furudh yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan yang bagianya sudah ditentukan syariat
  • Ashobah yaitu kerabat yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya seperti menerima seluruh harta atau menerima sisa dari Ashabul furudh

 

Sri Widiyati (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jateng di UNIMMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button