
Apakah ilmu warist itu ?
Ilmu warist / fara’idh adalah ilmu yang mempelajari bab warist baik secara fiqih dan secara hitungan .
Ada dua subyek [orang ] yg belajar ilmu warist
- Tholabul ilmi : yaitu seseorang yang mempelajari ilmu warist sampai mendalam sehingga punya kemapuan utk memecahkan atau menyelesaikan sebuah kasus warist .
- Masyarakat umum : yaitu seseorang yang mempelajari ilmu warist dengan target ia siap menerima hukum / syariat dan aturan – aturan dalam pembagian warist .
Bab Bagian Ilmu Warist
- Ahkam Fiqiyah yaitu teori hukum . Sepertiga dari teori hukum belum menyentuh soal hitungan , bahkan ilmu ini adalah sangat mendasar dan sangat penting utk diketahui / dipelajari .
- Ilmu hisab yaitu bagaimana cara menghitung bagian dari masing – masing ahli warist .
Ada tiga rukun warist
- Muwarist yaitu si mayit : orang yang akan dipindahkan hartanya
- Warist yaitu ahli warist yang akan mendapatkan harta dari si mayit
- Mauruts yaitu harta si mayit [ harta yang dimiliki si mayit sebelum ia meninggal dunia dan hak yang punya nilai royalty .
Ada tiga syarat penerima warist
- Muwarist harus sudah meninggal dunia , baik secara hakiki atau secara hukum .
- Ahli warist yang masih hidup
- Ahli warist mengetahui sebab ia mendapatkan harta dari si mayit
Sebab – sebab seseorang bisa menerima harta warist
- sebab nasab yaitu keturunan dari pihak laki – laki
- sebab pernikahan
- walaq yaitu orang yang memerdekakan budak , maka jika si budak yang dimerdekakan itu meninggal dunia maka hartanya jatuh pada si walaq .
Penghalang yang dapat menghilangkan hak warist
- budak
- pembunuh
- murtad . perbedaan agama .
Pertanyaannya . Sejak kapan harta mayit bisa dimiliki / pindah ke tangan ahli warist ?
JAWABAN, semenjak kewajiban utk si mayit diselesaikan [ biaya pengurusan jenazah , utang jenazah , wasiat jenazah ] .
Jika kewajiban terhadap mayit tersebut sudah diselesaikan , maka sisa harta sebaiknya segera dibagi , kecuali ada udzur syar’i atau ada kesepatan ahli warist dikarenakan obyek warisan sulit dicairkan .
Adapun yang bisa dijadikan udzur syar’i adalah sebagai berikut
- ada ahli warist yang statusnya belum jelas , misalkan ada banci / tidak ada kejelasan kelamin laki –laki atau wanita .
- Ada ahli warist yang hilang atau keberadaannya tidak diketahui .
PERBEDAAN WARIST, HIBAH, WASIAT
WARIST
- Dari harta orang yang sudah wafat
- Hanya khusus utk ahli warist
- Prosentase / bagian sudah ditentukan oleh syariat , dan dihabiskan
- Harta warist bersifat IJBAARI [ otomatis ]
- Pindah milik setelah diselesaikan kewajiban terhadap mayit .
HIBAH
- Dari harta orang yang masih hidup dan dalam keadaan sehat wal afiat
- Bebas diberikan kepada siapapun , terserah kepada pemilik harta .
- Prosentasi terserah kepada pemilik harta , tapi harus adil [ jika diberikan kpd anak – anaknya ]
- Tidak boleh ada tendensi untuk meng- akali syariat islam [ berniat menghindar dari hukum warist]
- Harus langsung bisa pindah hak setelah ada akad serah terima bukti kepemilikan , harta hibah tidak ditarik kembali oleh ahli warist pemberi hibah .
WASIAT
- Dari harta orang yang masih hidup , boleh dalam keadaan sehat atau dalam keadaan sakit . Isi wasiat masih bisa diubah oleh pemberi wasiat selama ia masih hidup .
- Untuk selain ahli warist
- Prosentase tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta yang dimiliki .
- JIka harta yang dimiliki hanya sedikit , maka tidak perlu berwasiat . [ untuk ahli warist ]
- Harta baru bisa dimiliki setelah si pemberi wasiat meninggal dunia .
GAMBAR HUBUNGAN WARIST DARI SEBAB NASAB
2
USUL
A 3
MAYIT HAWASYI
1
FURU’
Urutan kekuatan sesuai nomor
Nomor 1 &2 tidak bisa saling mengahalangi atau menutupi baik laki – laki atau perempuan
Nomor 3 tertutupi oleh no 1 & 2 yang laki – laki
Dalam pembagian warist selama masih ada 5 [ lima ] orang ini , maka pembagian selesai .
Mereka adalah : Bapak si mayit , Ibu si mayit , Istri / Suami si mayit , Anak laki – laki si mayit dan Anak perempuan si mayit
BERIKUT TABEL PEMBAGIAN HARTA WARIST
NO | AHLI WARIST | BAGIAN | SYARAT | DASAR HUKUM [ DALIL] |
1 | Suami / duda | ½ | Apabila mayit tidak pumya keturunan | Qs an nisa’ 12 |
Suami / duda | ¼ | Apabila mayit punya keturunan | Qs an nisa’ 12 | |
2 | Istri / janda | ¼ | Apabila mayit tidak punya keturunan | Qs an nisa’ 12 |
Istri / janda | 1/8 | Apabila mayit punya keturunan | Qs an nisa’ 12 | |
3 | Anak perempuan | ½ | Apabila hanya berjumlah satu saja | Qs an nisa’ 11 |
Anak perempuan | 2/3 | Apabila dua orang atau lebih | Qs an nisa’ 11 | |
Anak perempian | 2 : 1 | Apabila bersama dengan anak laki –laki | Qs an nisa’ 11 | |
4 | Ayah mayit | 1/3 | Apabila mayit tidak meninggalkan keturunan | Qs an nisa’ 11 |
Ayah mayit | 1/6 | Apabila mayit meninggalkan keturunan | Qs an nisa’ 11 | |
5 | Ibu mayit | 1/3 | Apabila tidak meninggalkan keturunan atau dua saudara lebih | Qs an nisa’ 11 |
Ibu mayit | 1/6 | Apabila mayit meninggalkan keturunan atau dua saudara lebih | Qs an nisa’ 11 | |
Ibu mayit | 1/3 | Dari sisa setelah diambil janda / duda bila bersama sama ayah | Qs an nisa’ 11 | |
6 | Saudara laki 2 | 1/6 | Apabila mayit tidak meninggalkan keturunan dan ayah | Qs an nisa’ 12 |
7 | Saudara perempuan seibu | 1/6 | Qs an nisa’ 12 | |
8 | Saudara laki 2 & saudara perempuan seibu | 1/3 | Bila mereka dua orang lebih | Qs an nisa’ 12 |
9 | Saudara perempuan kandung atau seayah | ½ | Apabila mayit tdk meninggalkan keturunan dan ayah | KHI pasal 182 |
10 | Anak laki –laki | Ashobah | Sisa harta |
Istilah 2 dalam fiqih warist
- Ashabul furudh yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan yang bagianya sudah ditentukan syariat
- Ashobah yaitu kerabat yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya seperti menerima seluruh harta atau menerima sisa dari Ashabul furudh
Sri Widiyati (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jateng di UNIMMA)