Artikel

Dampak dari Hukum Yang Tebang Pilih

Oleh: Ahmad Nurhakim (Peserta sekolah tabligh PWM Jateng di Unimma)

Hukum dalam Islam diturunkan untuk menjaga keadilan, melindungi hak, dan mencegah kerusakan. Namun, ketika hukum diterapkan secara tebang pilih, keadilan yang seharusnya ditegakkan menjadi hilang.
Islam sangat mengecam tindakan semacam ini, karena Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan tanpa memandang status, jabatan, atau kedudukan seseorang.

Ketika hukum diterapkan secara tidak adil, dampaknya sangat merusak masyarakat. Munculnya ketidakpercayaan terhadap sistem hukum membuat masyarakat kehilangan rasa aman dan menimbulkan ketidakpuasan sosial. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila ada orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam penerapan hukum adalah salah satu penyebab kehancuran umat.

Contoh nyata hukum yang tebang pilih di zaman sekarang dapat dilihat dalam kasus-kasus korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. Seseorang yang memiliki kekuasaan atau pengaruh sering kali mendapatkan keringanan atau bahkan kebebasan dari hukuman, sementara rakyat kecil yang melakukan pelanggaran kecil mendapatkan hukuman berat. Ketidakadilan ini bukan hanya melukai hati masyarakat, tetapi juga melanggar prinsip dasar syariat Islam yang menjunjung tinggi keadilan.

Selain itu, hukum yang tebang pilih juga menciptakan ketimpangan sosial yang semakin tajam. Orang kaya dan berkuasa merasa bebas melakukan pelanggaran tanpa takut konsekuensi, sedangkan orang miskin terus dirugikan. Hal ini bertentangan dengan tujuan hukum Islam, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang seimbang dan harmonis. Allah berfirman: “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8).

Sebagai umat Islam, kita harus mendorong tegaknya hukum yang adil tanpa pandang bulu. Ketidakadilan dalam hukum bukan hanya merusak kehidupan dunia, tetapi juga mengundang murka Allah di akhirat. Oleh karena itu, pemimpin dan masyarakat harus berkomitmen menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ, agar terwujud masyarakat yang damai, sejahtera, dan diridai Allah.

Oleh: Ahmad Nurhakim [ Peserta sekolah tabligh PWMJateng angkatan 3 di Unimma]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button