Artikel

Judi Online dalam Pandangan Islam

Oleh : Harwanto (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jateng di UMPP)

Judi telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang dikenal manusia sejak zaman kuno. Dalam era digital ini, praktik perjudian mengalami transformasi besar dengan kemunculan judi online, yang semakin mudah diakses melalui perangkat seperti ponsel dan komputer. Judi online menjadi daya tarik bagi banyak orang karena sifatnya yang praktis, cepat, dan tidak mengenal batas geografis. Namun, meskipun modernisasi teknologi telah mengubah cara berjudi, esensi dari perjudian itu sendiri tetap sama. Dalam pandangan Islam, judi—baik dalam bentuk konvensional maupun online—tetap haram dan memiliki dampak buruk bagi individu serta masyarakat.

  1. Pengertian Judi Online

Secara umum, judi adalah aktivitas taruhan yang melibatkan risiko kehilangan uang atau harta dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Dalam konteks judi online, taruhan dilakukan melalui platform digital yang dioperasikan oleh berbagai situs atau aplikasi. Bentuk judi online sangat beragam, termasuk poker, taruhan olahraga, roulette, slot digital, hingga permainan berbasis kasino lainnya.

Meskipun banyak orang memandang judi sebagai bentuk hiburan, Islam melihatnya sebagai aktivitas yang merusak, baik secara moral, ekonomi, maupun sosial. Bahkan, dalam Al-Qur’an dan Hadis, perjudian disebutkan secara tegas sebagai perbuatan yang dilarang.

  1. Pandangan Islam tentang Judi

Dalam Islam, judi disebut dengan istilah “maysir” atau “qimar”, yang bermakna segala bentuk permainan untung-untungan yang melibatkan taruhan harta. Al-Qur’an dengan jelas melarang perjudian karena efek negatifnya yang besar terhadap kehidupan manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

  • (QS. Al-Baqarah: 219)

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan bahwa meskipun ada sedikit manfaat dalam perjudian, tetapi kerugiannya jauh lebih besar. Ini menjadi dasar mengapa Islam melarang judi, termasuk dalam bentuk judi online yang berkembang di era modern.

  1. Larangan terhadap judi juga ditegaskan dalam firman Allah yang lain:
  • (QS. Al-Ma’idah: 90)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ayat ini menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan yang najis dan berasal dari setan, yang harus dijauhi oleh setiap Muslim.

  1. Dampak Negatif Judi Online

Islam melarang segala sesuatu yang membawa kerugian bagi individu maupun masyarakat. Judi online memiliki dampak negatif yang luas, baik dalam aspek spiritual, ekonomi, maupun sosial. Berikut adalah beberapa dampaknya:

  1. Kerusakan Spiritual

Judi online menjauhkan seseorang dari Allah dan mengikis ketakwaan. Para penjudi sering kali mengabaikan kewajiban agama seperti salat dan puasa karena terlalu sibuk dengan permainan mereka. Selain itu, perjudian menanamkan sifat tamak dan ketergantungan pada keberuntungan, bukan pada usaha yang halal.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ”

“Barang siapa yang berkata kepada temannya, ‘Mari aku bertaruh denganmu,’ maka hendaklah ia bersedekah.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan ajakan untuk berjudi saja sudah dianggap dosa, apalagi melakukannya.

  1. Kehancuran Ekonomi

Judi online sering kali membuat seseorang kehilangan harta benda dalam jumlah besar. Penjudi biasanya terdorong untuk terus bermain demi mengembalikan kerugian mereka, yang pada akhirnya hanya menambah kebangkrutan. Akibatnya, banyak penjudi terjerat utang yang sulit dilunasi.

  1. Kerusakan Hubungan Sosial dan Keluarga

Kecanduan judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan sosial. Banyak kasus di mana penjudi mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga, bahkan sampai menjual harta keluarga demi melanjutkan permainan. Ketegangan, konflik, dan perceraian sering kali menjadi akibat dari kebiasaan berjudi.

  1. Peningkatan Kejahatan

Judi online juga mendorong perilaku kriminal, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan uang, karena penjudi sering kali membutuhkan dana untuk bermain. Selain itu, banyak platform judi online yang terlibat dalam praktik ilegal, termasuk pencucian uang dan penipuan.

  1. Mengandung Unsur Untung-Untungan (Maysir)

Judi online tetap melibatkan risiko kehilangan uang tanpa adanya usaha yang jelas, yang sesuai dengan definisi maysir.

  1. Mengandung Unsur Pemborosan (Tabdzir)

Allah melarang pemborosan dalam firman-Nya:

“إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ”

“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan.”(QS. Al-Isra’: 27)

Uang yang digunakan untuk berjudi online sering kali dihabiskan secara sia-sia tanpa manfaat yang jelas.

  1. Mengalihkan dari Kewajiban Agama

Seperti judi konvensional, judi online juga mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan tanggung jawab lainnya.

  1. Solusi dan Upaya Menghindari Judi Online
  2. Meningkatkan Kesadaran Agama

Pengetahuan tentang larangan judi dalam Islam harus ditanamkan sejak dini. Pendidikan agama yang kuat dapat menjadi tameng bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam perjudian.

  1. Mengembangkan Kebiasaan Positif

Daripada berjudi, seseorang dapat mengisi waktu luang dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti olahraga, membaca, atau berbisnis.

  1. Pengawasan Pemerintah

Pemerintah memiliki peran penting dalam memberantas judi online dengan memblokir situs-situs yang menyediakan layanan perjudian serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya.

  1. Mencari Penghasilan yang Halal

Islam mendorong umatnya untuk mencari rezeki melalui cara yang halal dan berkah. Dengan bekerja keras dan bersabar, Allah akan memberikan rezeki yang mencukupi.

  1. Kesimpulan

Judi online, meskipun tampak modern dan menarik, tetap memiliki dampak buruk yang sama seperti perjudian konvensional. Dalam Islam, segala bentuk perjudian adalah haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip akhlak, keadilan, dan kemaslahatan. Larangan judi ditegaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 219 dan QS. Al-Ma’idah: 90.

Sebagai umat Islam, kita harus menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, dan menggantinya dengan aktivitas yang lebih bermanfaat. Dengan mengikuti ajaran Islam, kita tidak hanya akan mendapatkan keberkahan di dunia, tetapi juga kebahagiaan di akhirat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button