AkhlaqArtikelTuntunan

Pilih Yang Meyakinkan Atau Yang Meragukan?

Oleh : Zaenal khusni (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jateng Di UMKABA)

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Permirsa pembaca dimanapun berada yang insyaallah dirahmati allah subhanahu wata’ala, pernahkah anda melakukan hal yang menurut anda tidak meyakinkan atau meragukan? ataupun ragu-ragu ketika hendak melakukan sesuatu terutama hal-hal yang berkaitan dengan ibadah dan lain-lain?mari kita bahas dalam kesempatan kali ini

Sering kali kita bingung dan ragu dalam melakukan suatu kegiatan atau ibadah.sebagai contoh saat kita melakukan suatu hal yang belum kita ketahui tuntunanya didalam agama lalu kita bingung hal tersebut termasuk yang haq atau malah sebuah kebathilan. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus senantiasa berpegang teguh kepada agama allah dengan berpedoman pada Al-Quran dan Hadits yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, perkara dunia sudah dijelaskan hukum-hukumnya didalam Al-Quran dan Hadits. Kalaupun masih bingung, kita dapat bertanya kepada para ulama’,melaui ijma’ ulama’. Maka oleh sebab itu seharusnya seorang muslim sudah tidak bingung dan ragu dalam mengambil keputusan ataupun dalam berkegiatan. Tentunya inilah yang juga menjadikan pembeda karakter antara orang muslim dan orang kafir, orang muslim cenderung lebih jelas dalam mengambil sebuah keputusan. Mereka (muslim) mampu meninggalkan keraguan didalam hidup mereka dan melilih yang meyakinkan. Nabi telah menyinggung hal ini dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam At-Tirmidzi

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2518; An-Nasa’i, no. 5714. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

Bagi seorang musliim, hendaknya beramal berdasarkan keyakinan,berjalan diatas keyakinan,menerima dan menolak dengan keyakinan pula. Adapun keraguan dan persangkaan tidak membawa sedikitpun pada kebenaran. Allah ta’ala berfirman

وَمَا يَتَّبِعُ أَكۡثَرُهُمۡ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغۡنِي مِنَ ٱلۡحَقِّ شَيۡئًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمُۢ بِمَا يَفۡعَلُونَ

“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk melawan kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”

(QS. Yunus 10: Ayat 36)

Hadits ini memuat salah satu dasar dan kaidah yang besar dalam islam. Khsusunya dalam dunia fiqih. Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan dan kesamaran, sebagaimana kepastian dari sebuah fakta tidak bisa dianulir dari asumsi akal manusia.

Sebagai seorang muslim, ada larangan menjatuhkan diri dalam perkara yang samar (syubhat), paling tidak agar kita berhati-hati dalam perkara yang masih samar. Agar apa?agar kita dapat mencapai derajat ketaqwaan yang sebenar-benarnya taqwa. Hal ini seperti yang telah tertulis dalam sebuah hadits dari athaiyah as-sa’di radhiyallahu ‘anhu bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

لَا يَبْلُغُ الْعَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ الْبَأْسُ

“seorang hamba tidaklah sampai pada derajat taqwa sampai dia meninggalkan sesuatu yang boleh karena kehati-hatian terhadapnya menjadi sesuatu yang terlarang”(HR. At Tirmidzi No 2451)

Hal yang meragukan dapat berupa perbuatan ataupun perkataan bahwa hal tersebut dilarang atau tidak,atau sunnah, atau bi’ah.

Luruskan kepada sesuatu yang tidak kita ragu diantara keduanya. Artinya hendaklah sseorang yang mukallaf melaksanakan urusanya diatas keyakinan yang murni dan penelitian yang murni pula, dan menjadikannya diatas mata hati yang tajam pada agamanya.

Contoh dalam perkara ini:

Saat sudah berwudhu dan shalat zuhur, menjelang shalat ashar terjadi kebimbangan apakah sudah batal wudhu zuhur masih suci. Tidak ada kejelasan dalam hal ini. Maka, hendaknya kita mengambil sikap yang pasti dengan meyakini masih suci dan belum batal. Lalu shalat ashar dengan wudhu zuhur.

Demikian yang dapat saya sampaikan dalam tulisan singkat ini, semoga kita senantiasa dibimbing oleh allah subhanahu wata’ala dalam segala hal

Lastu bikhoiri minkum wa lastu bi ahsani minkum

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

DituLis oleh:

Zaenal Khusni (Peserta Sekolah Tabligh PWM Jateng Di UMKABA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button