Artikel

Mengelola Tambang Dengan Ihsan Pasca Terbitnya PP 25 Tahun 2024

Dwy Bowo Fahzari (Kader Muhammadiyah Ranting Pesarean, Adiwerna, Tegal; Peserta Sekolah Tabligh PWM Jawa Tengah Angkatan I)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. PP 25/2024 ini menasakh Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara .

Dalam peraturan tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip situs berita detik.com pada Jumat (31/5/2024).
Wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke masyarakat, salah satunya melalui ormas keagamaan pernah diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Hal ini kemudian disambut baik oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung yang menyampaikan bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan secara berkesimbangungan.

Sebab, kata Azrul, pengolahan tambang tidak semata-untuk ekonomi, tetapi juga sosial dan kesinambungan ekosistem. Mengutip dari “Lahan-lahan tambang harus benar-benar dikelola secara profesional dengan menjaga wawasan lingkungan,” ujar Azrul di Jakarta.

Sejatinya Muhammadiyah memandang semesta termasuk bumi seisinya adalah ciptaan Tuhan dan diciptakan dalam keseimbangan, proporsional dan terukur, baik secara kualitatif maupun kuantitatif (QS:Ar-Ra’d: 8; Al-Qomar : 49 dan Al-Hijr:19). Bumi sebagai tempat tinggal manusia terdiri atas berbagai unsur dan elemen dengan keragaman dalam bentuk, proses dan fungsinya.

Berbagai unsur dan elemen yang membentuk alam tersebut diciptakan Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalankan kehidupannya di muka bumi, sekaligus merupakan bukti ke Mahakuasaan dan Kemahabesaran Sang Pencipta dan Pemelihara alam (QS: Ta-Ha; 53-54). Dialah yang menentukan dan mentaqdirkan segala sesuatu di alam semesta. Tidak ada sesuatu di alam ini kecuali mereka tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum dan qadar Tuhan serta berserah diri dan memujiNya (QS:An-Nur:41).

Manusia merupakan bagian tak terpisahkan dari alam. Sebagai bagian dari alam, keberadaan manusia di alam adalah saling membutuhkan, saling mengisi dan melengkapi satu dengan lainnya dengan peran yang berbeda-beda. Hubungan manusia–alam ini adalah bentuk hubungan peran dan fungsi, bukan hubungan sub-ordinat (yakni: manusia adalah penguasa alam). Manusia mempunyai peran dan posisi khusus dibanding komponen alam dan makhluq ciptaan Tuhan yang lain, yakni sebagai khalifah, wakil Tuhan dan pemimpin di bumi (QS: Al-An’am: 165). Sebagai wakil (khalifah) Allah, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi.

Menjaga bumi berarti menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia, sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya. Karenanya tindakan manusia yang berakibat terjadinya kerusakan di muka bumi, merupakan pelanggaran atau penginkaran terhadap amanah yang berarti juga merupakan perbuatan dosa besar.

Pasca berlakunya PP 25/2024 menjadi tantangan bagaimana Muhammadiyah mewujudkan pengelolaan mineral dan batubara secara ihsan. Ketika kita berbicara tentang konsep ihsan dalam Islam, kita langsung dihadapkan pada konsep melakukan kebaikan dan berbuat dengan kesempurnaan. Ini adalah prinsip yang mencerminkan sikap yang baik, kasih sayang, dan perhatian yang mendalam terhadap segala sesuatu di sekitar kita. Ini mencakup kesadaran akan dampak dari setiap tindakan kita terhadap lingkungan, serta upaya untuk bertindak secara bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi alam ini.

Pengelolaan tambang secara ihsan melibatkan pengakuan akan tanggung jawab moral dan etika dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, tambang dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi manusia tanpa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Dengan demikian, Muhammadiyah harus mampu mengelola tambang hanya tentang mencari keuntungan materi, tetapi juga tentang menjalankan ajaran agama dalam tindakan nyata untuk kesejahteraan bersama dan pelestarian alam.

Menjadi harapan kita bersama di hari-hari kedepan, Muhammadiyah menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam Pengelolaan Tambang.

Prinsip yang pertama adalah segala proses eksplorasi tambang harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekologi dan sosial, serta bersinergi dengan pemangku kepentingan lokal.

Kedua, Diversifikasi Ekonomi yaitu masyarakat setempat harus diberdayakan untuk terlibat dalam berbagai sektor ekonomi selain tambang, sehingga tidak tergantung sepenuhnya pada aktivitas pertambangan.

Ketiga, berinovasi dan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Perusahaan tambang harus berinvestasi dalam teknologi yang ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Mari kepalkan tangan dan pekikkan bersama “Muhammadiyah BISA”.

Dwy Bowo Fahzari (Kader Muhammadiyah Ranting Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal; Peserta Sekolah Tabligh PWM Jawa Tengah Angkatan I)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button