Sering sekali kita mendengar itislah dalil. Jika ada suatu persoalan, maka akan ada yang bertanya, apa dalilnya?
Jadi, dalil selalu dijadikan sebagai justifikasi kebenaran. Pertanyaannya, apakah dalil itu? Mengapa dalam penentuan hukum syariah harus selalu ada dalil?
Secara bahasa, dalil adalah petunjuk kepada arah tertentu, baik ia menunjukkankepada arah yang benar atau salah. Menurut ulama ushul, dalil secara istilah bearti suatu sarana untuk dapat mengetahui hukum syariat baik yang bersifa zhani maupun qat’iy.
Dilihat dari sumber datangnya, dalil dibagi menjadi dua;
Pertama qat’i atsubuut, yaitu dalil yang sumbernya sudah pasti dan tidak ada pertentangan di kalangan para ulama. Yang mencakup dalil qathiy atzsubut adalah seluruh nas al-Quran dan hadis mutawatir.
Kedua, zahniyu atsubut, yaitu dalil yang sumbernya belum pasti sehingga memerlukan penelitian lebih lanjut. Yang mencakup dalil dzaniyu atsubut adalah hadis nabi yang tidak mutawatir.
Sederhanyanya, al-Quran dan sunnah nabi adalah dalil. Al-Quran pasti datangnya dari Allah. Tidak perlu lagi meneliti mengenai keabsahan al-Quran karena sudah menjadi kesepakatan para ulama.
Demikian juga dengan hadis nabi yang mutawatir, di mana keabsahannya juga tidak perlu dipertanyakan lagi. Ia juga sudah menjadi kesepakatan di kalangan para ulama.
Yang menjadi perdebatan terkait dalil sunnah yang tidak mutawatir. Karena ia tidak mutawatir, bisa saja tingkan keabsahannya perlu diteliti. Di sini masih ada hadis masyhur, aiz, ahad, bahkan ada juga hadis-hadis dhaif.
Apakah selain dalil al-Quran dan Sunnah mutawatir tidak dapat diterima? Jawabnya adah tergantung tingkat keshahihan hadis tadi.
Jika hadis tersebut di lihat dari berbagai sisi adalah hadis shahih, maka ia bisa diterima. Namun jika ia ternyata hadis maudhu, atau dhaif sekali, maka ia tidak dapat diterima. Jadi di sini perlu adanya kajian mendalam sehingga kebenarans ebuah dalil bisa dipertanggungjawabkan.
Meski dalil sudah qat’iu atsubut, dalam artia ia adalah al-Quran dan sunnah mutawatirah, namun dari sisi cara memahaminya, ia dibagi menjadi dua:
Pertama, jika lafal dari dalil tadi hanya mempunyai satu makna saja dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, maka ia disebut dengan qatiy dilalah. Contoh:
قل هو الله احد
Artinya: Katakanlah (wahai Muhammad) bahwa Allah itu Esa.
Kata احد hanya mempunyai satu makna saja, yaitu Esa. Tidak pernah ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai makna Esa tadi. Jadi, karena secara makna sudah menjadi kesepakatan ulama dan secara bahasa juga tidak mempunyai makna ganda, maka ia disebut dengan qat’iyyu addilalah. Di sini, kita harus mengikuti makna ayat dan tidak boleh membuat tafsiran lain selain dari makna yang dimaksud.
Kedua, zhaniyyu addilalah, yaitu dalil yang mempunyai kemungkinan makna lebih dari satu. Contoh:
قروء
Sebagian ulama memaknai lafal quru dengan suci, sementara sebagian ulama memaknai dengan haid. Secara bahasa dua makna tersebut benar. Karena ia mempunyai dua makna, maka ia disebut dengan zhanniyu addilalah.
Contoh lain:
وامسحوا برؤوسكم
Dan usaplah kepala kalian
Lafal برؤوسكم menggunakan huruf ba. Pertanyaannya, huruf ba tersebut mempunyai makna apa? Apakah littab’id yang artinya sebagian? Dengan artian bahwa mengusap sebagian dari kepala saja sudah sah wudhunya? Ataukah ia bermakna lil iltishaq yang maknanya seluruh? Artinya jika ia tidak mengusap seluruh rambut kepada maka wudhunya tidak sah?
Secara bahasa, baik lit tabid maupun lil iltishaq, benar adanya. Karena ia mempunya makna ganda tersebut, maka ia disebut dengan zanniyu addilalah.
Lalu apa itu istidlal?
Istidlal adalah upaya menacari dalil. Untuk mendapatkan dalil, membutuhkan pemahaman yang baik terjadap metodologi ijtihad. Metodologi yang ia pegang juga harus siap uji. Setelah itu, ia konsisten dengan metodologi yang dijadikan sebagai pijakan.
Mengapa harus dengan metodologi? Karena dalil tadi tidak bisa dipahami begitu saja. Upaya memahami dalil tadi butuh cara dan rumusan tertentu yang bisa dipertangungjawabkan secara ilmiah. Sarana tadi dikenal dengan ilmu ushul fikih. Ia adalah metodologi untuk menggali sebuah hukum dari dalil.
Jadi, tidak semua orang bisa beristidlal. Agar ia bisa mendapatkan dalil, maka ia harus tau metodologinya. Karena nantinya ketika ia sudah mendapatkan dalil, harus ada keselarasan antara dalil dan istidlal. Jika tidak ada keselarasan, maka argumennya lemah dan bisa jadi tidak diterima.
Contoh:
Istidlal yang benar:
Kesimpulan hukum: Menurut madzhab Syafii bahwa dalam berwudhu, cukup membasuh sebagian kepala saja.
Dalil: وامسحوا برؤوسكم
Istidlal:
Ayat di atas terdapat kata برؤوسكم
Di sini ada huruf ba yang maknanya littab’id. Karena ia littab’id, maka artinya sebagian. Artinya, membasuh sebagian kepala saja wudhunya sudah sah.
Jadi, antara dalil dan istidlal ada keselarasan. Dengan demikian, kesimpulan hukum dianggap benar.
Istidlal yang salah:
Kesimpulan hukum: Dalam berwudhu, cukup membasuh sebagian kepala saja.
Dalil: وامسحوا برؤوسكم
Istidlal:
Ayat di atas terdapat kata برؤوسكم
Di sini ada huruf ba yang maknanya lil iltishaq yang maknanya semua. Oleh karena itu, membasuh sebagian kepala saja wudhunya sudah sah.
Di sini tidak ada konsistensi ketika menyebutkan dalil dan sistem istidlal. Dalil yang digunakan benar dengan menyebutkan ayat tersebut: وامسحوا برؤوسكم
Tapi istidlalnya salah, karena ia memaknai huruf ba tadi sebagai lil iltishaq. Padahal, jika ba itu lil iltishaq, maka maknanya menyeluruh. Artinya, dalam berwudhu harus membasuh seluruh kepala dan bukan sebagian saja. Jadi tidak ada konsistensi antara dalil dan istidlal.
Dalil, baik quran maupun sunnah, seperti “bahan mentah”. Untuk menghasilkan sesuatu, ia butuh pabrik. Seteah masuk pabrik baru akan menghasilkan produk. Pabriknya adalah metodologi penggalian hukum (ushul fikih). Setelah masuk pabrik akan menghasilkan berbagai produk hukum fikih.
Orang yang hafal dalil saja, atau hafal Quran dan Sunnah saja, belum tentu bisa memproduksi hukum. Ia baru hafiz dalil. Ia belum bisa disebut sebagai mujtahid,. Jika ia kemudian ia menguasai ilmu ijtihad, baru ia disebut sebagai mujtahid. Ia berhak untuk menggali hukum fikih. Wallahu alam.