Perhatian, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak anak boleh dikata masih belum mendapatkan porsi yang sewajarnya di berbagai belahan dunia dewasa ini. Padahal anak-anak adalah asset bangsa yang kelak akan meneruskan estafet kepemimpinan suatu bangsa. Berbeda dengan kelompok usia lain (dewasa maupun pemuda) yang mendapatkan perhatian yang ‘lumayan’, kelompok anak-anak masih perlu waktu untuk dapat ‘setara’ dalam perlakuan dan perlindungan dengan kelompok orang dewasa.
Anak dalam pandangan Islam adalah amanah Allah yang harus dijaga, dilindungi, dirawat dan dididik dengan sebaik-baiknya agar kelak dapat menjadi manusia berguna. Anak (yang saleh) juga merupakan ‘tabungan amal’ bagi kedua orang tuanya kelak jika mereka sudah meninggal dunia. Anak juga merupakan kebanggaan sekaligus penerus keturunan orang tua di masa depan.
Menyadari arti penting dan kegunaan anak, agama Islam maupun hukum positif sama-sama menggariskan sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan oleh negara, masyarakat dan lebih-lebih orang tua terhadap anak-anaknya. Dengan bahasa lain, anak memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi baik oleh negara, orang tua maupun pihak-pihak yang berkait dengan anak tersebut.
Tidak hanya agama Islam yang memberikan sejumlah hak kepada seorang anak. Hampir seluruh negara di dunia ini menetapkan sejumlah hak terhadap anak, [1] tak terkecuali dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia juga menetapkan sejumlah hak bagi anak-anak yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh berbagai pihak seperti orang tua, masyarakat dan negara.[2] Dibuatnya sejumlah aturan mengenai hak-hak anak ( the rights of children ) tentunya dalam rangka menjamin apa saja yang menjadi hak anak agar hidup dan perkembangannya berjalan secara wajar, normal, sejahtera serta aman dan tidak diabaikan maupun ditelantarkan pihak-pihak terkait.
Dari penelusuran sejumlah ayat dan hadis Nabi SAW, dapat dijelaskan hak-hak yang digariskan oleh Islam buat anak-anak dapat disebutkan misalnya :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk sehat
- Hak memperoleh perlindungan
- Hak untuk mendapatkan pendidikan maupun ketrampilan
- Hak untuk beribadah/beragama.
- Hak untuk bermain
- Hak untuk mendapatkan pengasuhan dan perawatan
- Hak mendapatkan kejelasan nasab
- Hak mendapatkan nama yang patut
- Hak untuk mendapatkan jodoh.
- Hak untuk mendapatkan kecukupan materi
- Hak mendapatkan bimbingan akhlak
- Hak untuk diaqiqahi
- Hak mendapatkan susuan
- Hak mendapatkan makan,minum, pakaian
- Hak mendapatkan kasih sayang
Hak-hak anak yang digariskan oleh Konvensi Hak Anak ( Convention on the rights of thr child) yang diratifikasi oleh pemerintah RI dapat disebutkan misalnya :
31 Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak :
1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
2. Hak untuk mendapatkan nama.
3. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
4. Hak untuk mendapatkan identitas.
5. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
6. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
7. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
9. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
11. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak.
13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
14. Hak untuk hidup dengan orang tua.
15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah satu orang tua.
16. Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
17. Hak untuk berekreasi.
18. Hak untuk bermain.
19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
21. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
22. Hak untuk bebas beragama.
23. Hak untuk bebas berserikat.
24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
25. Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
28. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma. [3]
Konvensi hak-hak anak ditetapkan dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang dapat dijelaskan sebagai berikut : [4]
1. Non Diskriminasi ( non discrimination)
Meski setiap manusia, tidak terkecuali anak, memiliki perbedaan satu sama lain, namun tidak berarti diperbolehkannya perbedaan penerimaan perlakuan yang didasarkan oleh suku, agama, ras, antar golongan, pendapat, latar belakang orangtua, maupun hal lainya. Seperti tertera dalam pasal 2 ayat 1 konvensi yang menyatakan: Negara-negara peserta (state parties) akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi ini terhadap setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul bangsa, suku bangsa atau sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran, atau status lain dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum.
Oleh karena itu, negara sudah sepantasnya menjadi pelindung utama, sekaligus penjamin terlindunginya semua anak dari segala bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh siapa pun, seperti disebutkan dalam ayat 2: Negara-negara peserta akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya.
2. Yang terbaik bagi anak ( the best interests of the child)
Prinsip umum kedua dari konvensi hak anak adalah best interest of the child (yang terbaik bagi anak). Prinsip ini tergambar pada pasal 3 ayat 1 konvensi, yang menyatakan: Dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Sementara pasal-pasal lainnya yang terkait erat dengan prinsip ini adalah pasal 9 (1) dan (3) mengenai pemisahan anak dari orangtuanya; pasal 18 mengenai tanggung jawab orang tua; pasal 20 mengenai anak yang kehilangan lingkungan keluarganya, baik secara tetap maupun sementara; pasal 21 mengenai adopsi; pasal 37 (c) mengenai pembatasan atas kebebasan; pasal 40 (2) (b) (iii) mengenai jaminan terhadap anak yang dituduh melanggar hukum pidana
3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak ( the right to life, continuity of life and to develop)
Kelangsungan hidup serta perkembangan anak adalah sebuah konsep hidup anak yang sangat besar dan harus dipandang secara menyeluruh demi anak itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada permasalahan hidup sehari-hari yang menyangkut kehidupan anak. Seperti misalnya memilih jalur pendidikan anak, yang biasanya seringkali menjadi keputusan sepihak orang tua atau wali anak yang sah. Tanpa memandang keinginan atau bakat yang dimiliki oleh anak itu sendiri.
Berangkat dari hal ini pulalah Komite Hak Anak memandang pentingnya pengakuan serta jaminan dari negara bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak, seperti dinyatakan dalam pasal 6 ayat 1: Negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan (inherent right to life), serta ayat 2: Negara-negara peserta secara maksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development of the child).
Hal-hal lain menyangkut prinsip ini yang perlu diperhatikan adalah perkembangan fisik (pasal 27 paragraf 3, pasal 26); perkembangan mental, terutama menyangkut pendidikan (pasal 28 dan 29); termasuk pendidikan bagi anak-anak cacat (pasal 23); perkembangan moral dan spiritual (pasal 14); perkembangan sosial, terutama menyangkut hak untuk memperoleh informasi, menyatakan pendapat, dan berserikat (pasal 12, 13, 17); dan perkembangan secara budaya (pasal 30 dan 31)
- Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child). Dimaksudkan dengan prinsip ini adalah, pendapat anak terutama yang menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. Prinsip ini tertuang dalam pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak.[5]
Demikian sedikit jaminan perlindungan hak anak, semoga anak-anak kita hidp dan tumbuhkembang dalam keadaan yang wajar, normal dan sejahtera, sehat lahir dan batin.
Note
[1] Menurut catatan hingga tahun 1996 sekurangnya 188 negara telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Lihat UNICEF, Pengertian Konvensi Hak Anak, hlm. 6.
[2] Bermula pada tahun 1989, PBB mengesahkan Konvensi Hak tepatnya pada tanggal 20 Nopember 1989, gerakan perlindungan dan penegakan hak-hak anak menjadi gencar dilakukn diberbagai belahan Negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Indonesia segera meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Periksa Emeliana Krisnawati, Aspek Perlindungan Anak, Cet. I, ( Bandung : CV Adi Utomo, 2005), hlm. iv. Dalam perkembangannya, pemerintah RI mengeluarkan Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002. Sebelumnya pemerintah RI telah mengeluarkan UU Kesejahteraan Anak Nomor 4 tahun 1979. Khusus menyangkut perlindungan anak dari kekerasan seksual pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN) Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Sementara dalam skup internasional, pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang pada dasarnya memuat hak-hak anak yang berlaku universal di seluruh dunia.
[3] Sumber : www.sekitarkita.com 2002 . Bandingkan dengan Ima Susilowati dkk, Pengertian Konvensi Hak Anak, UNICEF, 2003, hlm. 18 dst.
[4] Prinsip ini akhirnya diadopsi juga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab II Pasal 2.
[5] Ima Susilowati dkk, Pengertian Konvensi Hak Anak, UNICEF, 2003, hlm. 21-23.