Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag (Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng, Dosen Pascasarjana UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan)
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.
‘Tidak satu hari pun dimana seorang hamba berada padanya kecuali dua Malaikat turun kepadanya. Salah satu di antara keduanya berkata, ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang kikir.’”
Sesuai hadis di atas, kalau kita mau harta kita diganti dan berkembang maka keluarkan apa yang menjadi hak harta berupa nafkah diri dan keluarga, kewajiban agama seperti zakat bagi yang sudah nishab dan rajinlah berinfak, bersedekah dan berwakaf.
Sebaliknya, jika kita suka menahan hak harta alias kikir, maka bersiap-siaplah harta itu akan dibinasakan atau sekurangnya tercabut keberkahannya. Jika harta tidak membawa keberkahan isinya hanya fitnah dan kerusakan bahkan permusuhan dan bisa jadi sampai mengakibatkan pembunuhan karena rebutan harta.
Kalau kita mau jujur, di antara kita pasti pernah mnegalami harta kita dicuri, kena tipu, hutang tidak dibayar, harta terbakar dan sejenisnya, boleh jadi itu sebagai salah satu peringatan bahwa selama ini ada hak-hak harta yang kita tahan. Maka sadar dan segeralah keluarkan hak-hak itu.
Perlu kita sadari bersama, harta yang kita perloleh hakekaktnya adalah pemberian dan titipan Allah SWT. Ia harus dibelanjakan sesuai petunjuk dan arahan syariat. Ada yang wajib ditunaikan dan ini tidak boleh tidak mesti dikeluarkan dengan segera dan amanah, ada yang hanya bersifat anjuran yang utamanya juga dikerjakan.
Namun sayang seribu sayang, sering terjadi manusia berat menjalankan kewajiban dan kikir untuk menjalankan kesunnahan. Ia malah boros dalam persoalan mubah dan masih suka membelanjakan untuk kemakruhan dan terkadang malah dibelanjakan ke hal-hal keharaman.
Dalam hal ini kita harus ingat, dahulukan kewajiban, utamakan kesunnahan, batasi dalam hal kemubahan, tahan dalam hal kemakruhan, dan hindari dalam persoalan keharaman. Dengan itu kita sudah tahu prioritas amal sekaligus menjauhi yang terlarang baik makruh apalagi haram.
Menahan hak harta yang mestinya dikeluarkan atau diberikan kepada yang berhak menerimanya juga akan mendatangkan kerusakan baik terhadap harta itu maupun bagi pemiliknya. Terhadap hartanya bisa saja hartanya itu akan dicuri, ditipu, dirusak dan sejenisnya. Bagi pemiliknya ia rawan dibenci, dijauhi bahkan tidak mustahil dibunuh dan disingkirkan oleh orang yang mestinya diberikan haknya. Maka tepatlah apa yang dikemukakan Nabi dalam hadis di bawah ini.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخَلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا ». سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني (2/ 61)
Dari [Abdullah bin ‘Amr], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau bersabda: “Jauhilah sifat pelit, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah sifat pelit. Mereka diperintahkan untuk bersifat bakhil maka merekapun bersifat bakhil dan mereka diperintahkan untuk memutuskan hubungan kekerabatan maka merekapun memutuskan hubungan kekerabatan, dan mereka diperintahkan untuk berbuat dosa maka merekapun berbuat dosa. (HR Abu Dawud)
Sebaliknya dengan memberikan hak-hak harta baik yang wajib maupun yang sunnah akan menghindarkan kita dari keburukan dan tentunya akan dekat dengan kebaikan. Kita camkan hadis berikut ini :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu mensedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah.”(HR Muslim)
Setelah kita menyadari bahaya menahan hak harta, masihkah kita kikir dan suka menahan hak harta? Tentunya tidak mau bukan?